bismillah...


Anda ingin membuat buat Buku Tamu seperti ini?
Klik disini

PATEN


A.    Sejarah Paten
Hak paten memiliki sejarah yang amat panjang. Dunia penerbitan di abad pertengahan hanya mengenal konsep kepemilikan sebuah karya (dalam hal ini buku) dan sama sekali belum memberikan perlindungan terhadap hak-hak para penulis. Sehingga jika seseorang ingin menyalin sebuah buku, yang ia harus lakukan adalah meminjam dan membayar kepada sang pemilik buku. Saat itu belum terbersit sedikit pun untuk memberikan kompensasi kepada pengarang/ penulis buku.
Dunia penerbitan belum berkembang dengan pesat. Hampir semua reproduksi buku dan karya-karya monumental dilakukan oleh pihak gereja. Di tahun 1440, terjadilah revolusi dalam dunia penerbitan, yang ditandai dengan diciptakannya mesin cetak jenis moveable oleh Johannes Gutenberg. Mesin ciptaan Gutenberg mampu menghasilkan tidak hanya ratusan tetapi ribuan eksemplar per hari. Di abad XV hal ini dianggap sangat fenomenal, mengingat reproduksi buku adalah sebuah kegiatan yang sangat mahal dan sangat lama (karena harus dilakukan secara manual oleh manusia).
Hak paten belum dikenal hingga tahun 1770. Pada tahun tersebut, Parlemen Britania Raya menetapkan sebuah undang-undang yang memiliki tujuan utama melindungi hak-hak para penulis dan penerbit. Beberapa bagian dari undang-undang tersebut memiliki banyak kesamaan dengan undang-undang hak cipta di masa kini, misalnya pengakuan terhadap hak-hak pengarang/ penulis, jangka waktu berlaku hak cipta selama 28 tahun, kewajiban bagi penulis untuk mendaftarkan secara terbuka klaim mereka atas karya yang dihasilkan, dan sebagainya.
Tahun 1787 merupakan tonggak bersejarah berikutnya bagi perkembangan hak cipta. Pemerintah AS kala itu menetapkan dalam Konstitusi AS bahwa Kongres memiliki kewenangan untuk memberikan hak eksklusif terhadap para penulis dan penemu sehubungan dengan tulisan serta temuan mereka.Tiga tahun kemudian (1790), hukum hak cipta pertama disahkan. Undang-undang hak cipta AS ini memiliki banyak kemiripan dengan undang-undang serupa yang sebelumnya diterbitkan di Britania Raya. Sayangnya undang-undang tersebut hanya melindungi barang-barang cetak dan belum menyentuh komoditas lainnya, contohnya musik. UU Hak Cipta pertama ini juga telah menerapkan hukuman bagi para pelanggar, misalnya penyitaan dan kewajiban membayar sejumlah uang sebagai denda.
Tokoh pendukung penegakan hukum hak cipta ialah Noah Webster, James Madison, George Washington, serta Thomas Edison. Webster menyusun beberapa buku terkenal seperti The American Spelling Book 1783 dan The American Dictionary of the English Language. Sementara itu, James Madison, George Washington, dan Thomas Edison adalah beberapa jurnalis produktif yang turut serta dalam usaha Noah Webster untuk menuntut perlindungan terhadap hak-hak pengarang/ penulis.
Abad XX, hak cipta yang semula hanya meliputi barang cetak telah diperluas cakupannya menjadi foto, rekaman musik (yang tidak hanya mencakup komposisinya), piranti lunak komputer, serta karya arsitektur.
Tahun 1976 ditetapkan sebuah undang-undang baru yang bernama Copyright Act of 1976.Di dalam UU tersebut disebut sebuah istilah bernama "fair use" (penggunaan yang adil). Istilah ini mengacu kepada pembuatan salinan atau pengutipan karya orang lain dalam koridor kebebasan berbicara dan demi meningkatkan  wacana intelektual. Menyalin karya orang lain selama tidak melebihi setengah lusin eksemplar (maksimal 6 eksemplar) tidak dianggap pelanggaran hak cipta dan hanya digolongkan sebagai penggunaan yang adil (fair use). Penggunaan yang adil juga dapat dilakukan oleh perpustakaan dan lembaga-lembaga arsip yang membuat salinan dengan tujuan untuk memperbanyak karya tersebut hingga dapat mempublikasikannya ke masyarakat umum.
Tahun 1998, seiring dengan perkembangan teknologi dan naiknya pamor internet, Kongres AS memperbaharui perangkat hukum hak cipta dengan menerbitkan UU baru bernama "the Digital Millenium Copyright Act". Di masa kini hak cipta tidak hanya melindungi dari pelanggaran yang tampak nyata dan jelas tetapi juga usaha untuk menyalin atau usaha lain untuk membuat reproduksi/ salinan dari gaya atau penampilan secara umum dari suatu sampul majalah atau layar computer (http:ciputraentrepreneurship.com).
B.     Pengertian Paten
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal  1 ayat 1)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli. 

C.    Hukum yang Mengatur tentang Paten

Adapun peraturan yang mengatur tentang paten adalah:

a.       Undang-undang No.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia):
b.      Keputusan Presiden No.16 Tahun 1997 tentang Pengesahan PCT and Regulations under the PCT;
c.       Keputusan Presiden No.15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property;
d.      Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten;
e.       PeraturanPemerintah No.11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
f.       Keputusan Menkeh No. M.O1-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
g.      Keputusan Menkeh No. M.O2-HC.O1.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pengumuman Paten;
h.      Keputusan Menkeh No. N.O4-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
i.        Keputusan Menkeh No. M.O6-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
j.        Keputusan Menkeh No. M.O7-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syaratsyarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
k.      Keputusan Menkeh No. M.O8-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
l.        Keputusan Menkeh No. M.O4-PR.O7.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
m.    Keputusan Menkeh No. M.O1-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.
D.    Manfaat Undang-Undang Paten
 “Kita bertanya pada diri sendiri: Apa yang menyebabkan Amerika menjadi negara besar?¡¦Kami telusuri dan temukan bahwa itu adalah paten, dan kita mesti memiliki paten” (K. Takahashi, Dirjen pertama Kantor Paten Jepang tahun 1885) 
Tanggal 29 Juli 2003 lalu, pemerintah telah memberlakukan UU no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Ini melengkapi dua UU lain seputar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yaitu UU No. 14 dan 15 tentang Paten dan Merek yang diberlakukan sejak 1 Agustus 2001. Ketiganya merupakan hasil perubahan atas UU sebelumnya yang disesuaikan dengan tuntutan dan perkembangan global. Banyak optimisme menyembur akan makin terjaminnya kekayaan intelektual para inovator dan kreator dalam segala bidang. 
Namun, khusus mengenai UU Paten, di saat jumlah paten dalam negeri di bawah 5%, manfaat terbesar UU Paten jelas dirasakan oleh teknologi bangsa lain yang masuk ke negeri kita. Tentu itu tidak masalah, sebab melindungi hak-hak orang lain merupakan bagian dari tatakrama pergaulan internasional. Disamping akan berpredikat good boy¡¦di mata internasional, juga mungkin terhindar dari berbagai ancaman seperti pencabutan status GSP (Generalized System of Preference, kemudahan pajak ekspor) atau embargo. Namun, dengan paten dalam negeri di bawah 5% tetap akan masuk dalam Priority Watch List WTO. Sebuah status yang jelas tidak enak. 
Karenanya pemberlakuan UU Paten haruslah dijadikan alat tuk memacu kita meningkatkan paten domestik agar benar-benar memberi manfaat terbesar buat diri kita, dan melepaskan diri dari status-status yang tidak nyaman di dunia internasional. Di sinilah masalahnya, membuat UU itu gampang, tapi menarik manfaat darinya justru yang susah. Terbukti, belum ada peningkatan signifikan jumlah paten domestik sejak diberlakukan 2 tahun lalu. 

E.     Subjek yang Dapat Dipatenkan

Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten.
Kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
F.     Syarat Pemberian Paten
Pemberian Paten Sebuah penemuan dapat diberikan paten bila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu:
1.      Undang-Undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten,
2.      Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten,
3.      Surat Keputusan MenKeh RI No.M.06-HC.02.01 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Paten,
4.      Surat Keputusan MenKeh RI No. M.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten.
Penemuan yang secara teknis telah memenuhi persyaratan namun oleh undang-undang tidak dapat diberikan patennya adalah :
1.      Penemuan yang pengumuman dan penggunaannya atau pelaksanaannya bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.
2.      Penemuan tentang metoda pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metoda tersebut.
3.      Penemuan tentang teori dan metoda dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4.      Sesuatu yang telah ada di alam misalnya penemuan jenis binatang baru, bahan mineral baru dll.
5.      Hasil karya atau kreasi seni misalnya lukisan, patung dsb, yang tidak mengandung pemecahan permasalahan teknik seperti jenis kanvas, teknik pewarnaan dll.
6.      Ide yang menggunakan aktivitas mental manusia misalnya metoda bermain catur.
7.      Sajian Informasi yang hanya dicirikan oleh data.
Beberapa pengecualian yang dapat dimintakan paten adalah :
1.      Penemuan tentang proses atau hasil produksi makanan dan minuman, termasuk hasil produksi berupa bahan yang dibuat melalui proses kimia dengan tujuan untuk membuat makanan dan minuman guna dikonsumsi manusia dan atau hewan.
2.      Penemuan tentang jenis atau varietas baru tanaman atau hewan, atau tentang proses apapun yang dapat digunakan bagi pembiakan tanaman atau hewan beserta hasilnya. Hal ini berarti bahwa penemuan teknologi, termasuk bioteknologi, baik di bidang tumbuh-tumbuhan maupun hewan dapat dimintakan paten.
Jangka Waktu Jangka waktu perlindungan untuk Paten adalah 20 tahun dihitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten. Sedangkan masa perlindungan untuk Paten Sederhana adalah 10 tahun dihitung sejak diterbitkannya Surat Paten Sederhana.
Pengguguran Penemuan Suatu penemuan tidak dianggap baru atau dapat digugurkan penemuannya, jika pada saat pengajuan permintaan paten:
1.      Penemuan tersebut telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan sedemikian rupa sehingga memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.
2.      Penemuan tersebut telah diumumkan di Indonesia dengan penguraian lisan atau melalui peragaan penggunaannya atau dengan cara lain sedemikian rupa sehingga memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut. Suatu penemuan tidak dianggap telah diumumkan sehingga tidak menggugurkan penemuan, jika dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sebelum permintaan paten diajukan:
3.      Penemuan tersebut telah dipertunjukkan dalam suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi diakui atau dalam suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau yang diakui sebagai resmi.
4.       Penemuan tersebut telah digunakan di Indonesia oleh penemunya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan.

G.    Istilah-Istilah dalam Paten

1.    Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
2.      Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
3.      Lisensi
       Lisensi Lisensi adalah Ijin untuk melaksanakan suatu paten yang diberikan oleh Pengadilan Negeri setelah mendengar penjelasan dari Pemegang Paten mengenai hal-hal yang berkaitan dengan alasan pengajuan permintaan lisensi tersebut. Pemberian Lisensi dapat bersifat eksklusif atau tidak dapat diberikan kepada pihak lainnya. Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan Perjanjian Lisensi yang wajib didaftarkan di Kantor Paten. Jika tidak ada ketentuan waktu dan wilayah, maka perjanjian lisensi berlaku untuk jangka waktu paten dan seluruh wilayah Indonesia. Perjanjian yang demikian disebut Lisensi Kontraktual. Jika Pemegang Paten tidak melaksanakan patennya dalam jangka waktu 36 bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten padahal kesempatan untuk melaksanakannya secara komersial sepatutnya ditempuh oleh yang bersangkutan, maka setiap orang dapat mengajukan permintaan Lisensi Wajib kepada Pengadilan Negeri untuk melaksanakan paten tersebut. Lisensi yang demikian merupakan sanksi bagi pemegang/pemilik paten, karena yang bersangkutan tidak melaksanakan penemuannya yang telah diberi paten di dalam negeri dalam jangka waktu tersebut. Undang-undang Paten menetapkan bahwa dalam jangka waktu 36 bulan setelah tanggal penerimaan surat paten, pemegang paten diwajibkan untuk melaksanakan patennya di dalam negeri. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menikmati manfaat dari teknologi baru yang telah diberi paten tersebut.
4.      Hak Prioritas
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
H.    Hak dan Kewajiban yang dimiliki oleh pemegang Paten
Hak ekslusif yang dimiliki oleh pemegang paten adalah:
1.      Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
b.      dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten
c.       dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf
2.      Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3.      Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas;
4.      Pemegang paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Kewajiban pemegang paten adalah:
1.      Pemegang paten wajib membayar biaya pemeliharaan yang disebut biaya tahunan;
2.      Pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Negara Republik Indonesia kecuali apabila pelaksanaan paten tersebut secara ekonomi hanya layak bila dibuat dengan skala regional dan ada pengajuan permohonan tertulis dari pemegang paten dengan disertai alasan dan bukti-bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang dan disetujui oleh Ditjen HaKI.

I.       Jenis Paten

Jenis Paten Jenis paten dibedakan ke dalam 2 macam yaitu Paten dan Paten Sederhana. Perbedaan antara Paten dan Paten Sederhana pada dasarnya terletak pada tingkat esensi atau tingkat teknologi dari penemuannya, yang pertimbangan dan penilaiannya diserahkan kepada penemunya. Dari ketiga persyaratan di atas, paten sederhana tidak memerlukan pemeriksaan langkah-langkah inventif. Dalam hal ini hanya unsur kebaruan dan dapat diterapkan di industri saja yang diutamakan. Paten Sederhana diberikan kepada setiap penemuan berupa produk atau proses yang baru dan memiliki kualitas penemuan yang sederhana, tetapi mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya
No.
Keterangan
PATEN
PATEN SEDERHANA
1.       
Jumlah Klaim
1 invensi atau lebih yang merupakan satu kesatuan invensi
1 invensi
2.       
Masa perlindungan
20 th (sejak tgl penerimaan permohonan paten)
10 th (sejak tgl penerimaan permohonan paten)
3.       
Pengumuman permohonan
18 bln setelah tanggal penerimaan
3 bulan setelah tanggal penerimaan
4.       
Jangka waktu mengajukan keberatan
6 bulan terhitung sejak diumumkan
3 bulan terhitung sejak di umumkan
5.       
Yang diperiksa dalam pemeriksaan subtantif
Kebaruan (Novelty), langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri
Kebaruan (Novelty), dapat diterapkan dalam industri
6.       
Lama pemeriksaan subtantif
36 bln terhitung sejak tgl penerimaan permohonan pemeriksaan subtantif
24 bln terhitung sejak tgl penerimaan permohonan pemeriksaan subtantif
7.       
Obyek paten
Produk atau proses
Produk atau alat
J.      Pengajuan Permohonan Paten
Permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten. Sistem yang digunakan adalah Sistem First to File.
Sistem First to File adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi, yaitu:
a.       Seseorang yang pertama kali mengajukan paten (dengan semua persyaratan terpenuhi) dianggap sebagai pemegang paten
b.      Apabila satu invensi yang sama diajukan lebih dari satu pemohon, orang yang mengajukan pertama sebagai pemegang paten
Langkah awal seorang inventor mengajukan paten:
*       1. Searching
*       2. Analisis ciri khusus
*       3. Mengambil keputusan ya atau tidak
Mengajukan permohonan paten di instansi terkait ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI yang merupakan Institusi yang mengesahkan permohonan paten dari para penemu di Indonesia
Permohonan harus menyebutkan bagaimana cara membuat dan memakai penemuan yang bersangkutan serta kegunaannya. Permohonan paten juga bisa berupa “klaim” kalau si pemohon ingin hak-haknya dirinci secara jelas.
Permohonan paten yang diterima yang akan dilindungi hukum apabila paten telah diperoleh, si pemohon dikenai pula biaya pemeliharaan tahunan paten sehingga paten diperhabarui setiap tahun.
*     Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten adalah:
    1. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
    2. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensiterdahulu.
    3. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya. Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.
K.    Pembatalan, Pengalihan, dan Lisensi
Pembatalan paten dapat terjadi karena :                         
1.      Batal demi hukum, yaitu jika pemegang paten tidak memenuhi kewajiban  membayar biaya tahunan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut;
2.      Berdasarkan permohonan pemegang paten:
3.      Berdasarkan gugatan.
Pembatalan paten menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan paten dan hal-hal lain yang berasal dari paten tersebut. Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
1.      Pewarisan;
2.      Hibah;     
3.      Wasiat;
4.      Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang- undangan.

L.     Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah
Pemerintah dapat melaksanakan  suatu paten apabila pemerintah berpendapat bahwa suatu paten di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan mendesak untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan.
Keputusan untuk melaksanakan sendiri suatu paten ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendengarkan pertimbangan Menteri dan/atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait. Pelaksanaan paten oleh Pemerintah bersifat final.
Cara pelaksanaan paten oleh pemerintah, yaitu:
1.      Pemerintah memberitahukan secara tertulis maksud melaksanakan suatu paten kepada pemegang paten dengan mencantumkan:
a. paten yang dimaksudkan disertai nama pemegang paten dan nomomya;
b. alasan;
c. jangka waktu pelaksanaan;
d. hal-hal lain yang dianggap penting.
2.      Membayar imbalan yang wajar kepada pemegang paten.
Apabila pemegang paten tidak setuju terhadap besamya imbalan yang ditetapkan oleh Pemerintah maka pemegang paten dapat menggugat ke Pengadilan Niaga. Gugatan ini tidak menghentikan pelaksanaan paten oleh Pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar

 
;